Bela Negara : Sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
E
Undang-undang tentang Pertahanan Negara
Undang-undang
yang mengatur tentang pertahanan negara ialah :
Undang-Undang no 3 tahun 2002
E
Keadaan yang melatar belakangi pentingnya bela Negara
Bela
Negara diperlukan karena adanya ancaman.
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan
segenap bangsa
E
Ancaman yang datang baik dari dalam maupun luar negeri
*Ancaman dari dalam negeri di masa lalu, antara
lain:
1. Upaya penggantian ideologi
Pancasila dengan ideologi lain, seperti: Pemberontakan PKI Madiun 1948,
pemberontakan DI/TII
2. Pemberontakan untuk mengganti
pemerintahan yang syah seperti : RMS, PRRI/Permesta tahun 1957, G 30 S PKI,
Gerakan Papua Merdeka, GAM, dll
3. Berbagai kerusuhan sosial
akibat ketimpangan sosial, pelanggaran HAM, konflik antar kellompok dalam
masyarakat seperti : Surakarta, Situbondo, Jakarta, Sampit, Ambon, Poso, dll
* Ancaman dari dalam negeri sekarang ini dan di
masa mendatang, antara lain:
1.
Korupsi
2. Konflik antar kelompok
/ golongan dalam masyarakat
3.
Memudarnya sikap cinta bangsa (Nasionalisme) dan
kebanggaan terhadap negara (patriotisme)
Ancaman dari luar negeri di masa lalu adalah :
Dalam bentuk agresi militer Belanda pada tahun 1949, sedang sekarang ini
dan di masa mendatang potensi ancaman dari luar negeri dalam bentuk agresi
militer relative kecil, tapi bukan tidak mungkin terjadi, contoh kasus Ambalat.
Ancaman dari luar negeri sekarang ini dan di masa mendatang yang lebih
serius adalah kejahatan transnasional, seperti :
1. Terorisme : Kegiatan yang menimbulkan
keresahan
2. Serbuan budaya asing
3. Penjarahan kekayaan alam,
dll
2 (dua) jenis ancaman yaitu
militer dan nonmiliter
Ancaman militer yang dihadapi oleh TNI sebagai komponen utama
Ancaman Non militer yang dihadapi oleh lembaga pemerintahan di luar bidang
pertahanan yang didukung unsure lain sebagai kekuatan bangsa
Bentuk ancaman militer
Menurut penjelasan UU no 3 tahun 2002 tentnag pertahanan Negara, ancaman militer
dapat berbentuk antara lain sebagai berikut:
î Spionase, yang dilakukan oleh
negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
î Sabotase, untuk merusak instalasi
penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
î Aksi teror bersenjata, yang dilakukan jaringan
terorisme internasional / bekerja sama dengan terorisme dalam negeri
î Agresi, berupa penggunaan
kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara dan keselamatan
segenap bangsa.
Kegiatan yang dilakukan negara lain untuk
menguasai wilayah Indonesia
î Pelanggaran wilayah, yang dilakukan negara
lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
î Bentrokan bersenjata
Perang saudara, yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata satu dengan kelompok
bersenjata lainnya
Pengetahuan seperti ini sangatlah penting dan sangat berguna bagi pemuda masa mendatang, agar mereka mengerti sejarah dan dapat mencintai negara dan bangsanya.
BalasHapus