Otonomi Daerah
Otoda itu adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan
perundangan
Asas Otoda:
- Desentralisasi
Pelimpahan wewenang pemerintah dari
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus urusan pemerintahan dalam
NKRI
- Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah / badan ekslusif di wilayah
tertentu
- Tugas Perbantuan
Penugasan dari pemerintah kepada
suatu daerah atau desa untuk melakukan suatu tugas tertentu yang disertai
dengan pembayaran sarana, prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya kepada daerah yang menugasinya
Prinsip Otoda:
- Otonomi luas
Keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan di semua bidang di luar bidang yang menjadi
urusan pemerintah pusat
- Otonomi Nyata
Keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu secara nyata ada,
diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
- Otonomi yang Bertanggung Jawab
Otonomi dalam penyelenggaraannya
harus bertanggung jawab
Dasar hukum Otoda
- pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945
- Tap MPR RI no. XV/MPR/1998
- Tap MPR RI no IV/MPR/2000
- UU no 32 tahun 2004
- UU no 33 tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar