Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

Isi UUD 1945

Secara rinci adalah
Bab I : bentuk dan kedaulatan
Bab II : majelis permusyawaratan rakyat
Bab III : kekuasaan pemerintah negara
Bab IV : dihapuskan
Bab V : kementrian negara
Bab VI : pemerintah negara
Bab VII : dewan perwakilan rakyat
Bab VIIA : dewan perwakilan daerah
Bab VIIB : pemilihan umum
Bab VIII : hal keuangan
Bab VIIIA : badan pemeriksa keuangan
Bab IX : kekuasaan kehakiman
Bab IXA : wilayah negara
Bab X : warga negara dan penduduk
Bab XA : hal asasi manusia
Bab XI : agama
Bab XII : pertahanan dan keamanan negara
Bab XIII : pendidikan dan kebudayaan
Bab XIV : perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Bab XV : bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Bab XVI : perubahan undang-undang dasar

posted from Bloggeroid

Rabu, 12 Desember 2012

Negara


Pengertian Negara

Secara etimologi, istilah Negara berasal dari bahasa Yunani yaitu status atau statum yang berarti “sesuatu yang memiliki sifat-sifat tegak dan tetap”
Sementara dilihat dalam bahasa Indonesia, kata Negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu negeri yang berarti “wilayah” atau dapat diartikan juga sebagai “penguasa”
Dalam pengertian Negara, ada 2 sudut pandang, yaitu:
1.     Arti Formal
Organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat, singkatnya Negara diartikan sebagai pemerintah
2.     Arti material
Negara adalah persekutuan hidup dari karateristik dalam suatu perkumpulan masyarakat yang mendiami satu wilayah tertentu, singkatnya Negara diartikan sebagai perkumpulan masyarakat
Unsur terbentuknya Negara
1.     Adanya rakyat, Bangsa atau orang-orang yang bersatu hati untuk mendirikan suatu Negara
2.     Adanya wilayah untuk didiami dan dikuasai oleh rakyat, Bangsa atau suatu kelompok
3.     Adanya kekuasaan yang mengatur segala hal dalam suatu perkumpulan masyarakat
4.     Adanya pengakuan dari Negara-negara lain
Sifat-sifat Negara
1.     Memaksa
Negara memiliki kekuatan fisik secara legal untuk menerapkan hukum dan tujuan negara
2.     Monopoli
Negara memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan tujuan masyarakat
3.     Mencakup semua
Semua peraturan Negara berlaku bagi masyarakat Negara tersebut tanpa terkecuali

Bangsa

Pengertian Bangsa
Bangsa dalam bahasa Indonesia berasal dari kata wangsa atau trah yang artinya keturunan.
Pengertian bangsa dibagi menjadi 2 yaitu:
1.     Sosiologis-antropologis
Suatu persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat.
Singkatnya, bangsa dalam pengertian ini adalah perkumpulan orang-orang yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu dalam suatu wilayah
2.     Politis
Suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama yang tunduk pada kedaulatan Negara sebagai kekuasaan tertinggi baik ke luar maupun ke dalam. Sedangkan proses terbentuknya bangsa dalam arti politis ada 2, yaitu:
-         Model Mutakhir
Bermula dari adanya Negara terlebih dahulu, dan masyarakat Negara tersebut berasal dari berbagai bangsa
-         Model Ortodoks
Bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu yang membentuk suatu  Negara
Unsur Terbentuknya Bangsa
1.     Adanya persamaan budaya, ras, bahasa, dan adat istiadat dari suatu perkumpulan di satu wilayah tertentu
2.     Adanya kesamaan cita-cita dan tujuan dari perkumpulan masyarakat di satu wilayah tertentu
3.     Adanya kesamaan nasib dari perkumpulan masyarakat di satu wilayah tertentu
4.     Adanya kesepakatan bersama

Jumat, 19 Oktober 2012

Otonomi Daerah


 Otonomi Daerah
Otoda itu adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundangan
Asas Otoda:
  1. Desentralisasi
Pelimpahan wewenang pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus urusan pemerintahan dalam NKRI

  1. Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah / badan ekslusif di wilayah tertentu

  1. Tugas Perbantuan
Penugasan dari pemerintah kepada suatu daerah atau desa untuk melakukan suatu tugas tertentu yang disertai dengan pembayaran sarana, prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada daerah yang menugasinya

Prinsip Otoda:
  1. Otonomi luas
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di semua bidang di luar bidang yang menjadi urusan pemerintah pusat

  1. Otonomi Nyata
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu secara nyata ada, diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah

  1. Otonomi yang Bertanggung Jawab
Otonomi dalam penyelenggaraannya harus bertanggung jawab

Dasar hukum Otoda
  1. pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945
  2. Tap MPR RI no. XV/MPR/1998
  3. Tap MPR RI no IV/MPR/2000
  4. UU no 32 tahun 2004
  5. UU no 33 tahun 2004

Bela Negara


Bela Negara         : Sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

E Undang-undang tentang Pertahanan Negara
Undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara ialah     : Undang-Undang no 3 tahun 2002
E Keadaan yang melatar belakangi pentingnya bela Negara
Bela Negara diperlukan karena adanya ancaman.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa
E Ancaman yang datang baik dari dalam maupun luar negeri
*Ancaman dari dalam negeri di masa lalu, antara lain:
1. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain, seperti: Pemberontakan PKI Madiun 1948, pemberontakan DI/TII
2. Pemberontakan untuk mengganti pemerintahan yang syah seperti : RMS, PRRI/Permesta tahun 1957, G 30 S PKI, Gerakan Papua Merdeka, GAM, dll
3. Berbagai kerusuhan sosial akibat ketimpangan sosial, pelanggaran HAM, konflik antar kellompok dalam masyarakat seperti : Surakarta, Situbondo, Jakarta, Sampit, Ambon, Poso, dll
* Ancaman dari dalam negeri sekarang ini dan di masa mendatang, antara lain:
          1. Korupsi
          2. Konflik antar kelompok / golongan dalam masyarakat
          3. Memudarnya sikap cinta bangsa (Nasionalisme) dan
    kebanggaan terhadap negara (patriotisme)

Ancaman dari luar negeri di masa lalu adalah :
Dalam bentuk agresi militer Belanda pada tahun 1949, sedang sekarang ini dan di masa mendatang potensi ancaman dari luar negeri dalam bentuk agresi militer relative kecil, tapi bukan tidak mungkin terjadi, contoh kasus Ambalat.
Ancaman dari luar negeri sekarang ini dan di masa mendatang yang lebih serius adalah kejahatan transnasional, seperti :
          1. Terorisme                  : Kegiatan yang menimbulkan keresahan
          2. Serbuan budaya asing
          3. Penjarahan kekayaan alam, dll

2 (dua) jenis ancaman yaitu militer dan nonmiliter
Ancaman militer yang dihadapi oleh TNI sebagai komponen utama
Ancaman Non militer yang dihadapi oleh lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan yang didukung unsure lain sebagai kekuatan bangsa
Bentuk ancaman militer
Menurut penjelasan UU no 3 tahun 2002 tentnag pertahanan Negara, ancaman militer dapat berbentuk antara lain sebagai berikut:
î  Spionase, yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
î  Sabotase, untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
î  Aksi teror bersenjata, yang dilakukan jaringan terorisme internasional / bekerja sama dengan terorisme dalam negeri
î  Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara dan keselamatan segenap bangsa.
Kegiatan yang dilakukan negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia
î  Pelanggaran wilayah, yang dilakukan negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
î  Bentrokan bersenjata
Perang saudara, yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata satu dengan kelompok bersenjata lainnya