dalam
Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menerangkan bahwa bank adalah “Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Ada dua fungsi utama bank, yaitu:
1.
Sebagai
penyalur dana pada masyarakat
Bank, merupakan penyalur dana pada masyarakat, kok bisa? Sebab bank
menciptakan uang (Bank Indonesia) dan disalurkan pada bank-bank umum lainnya
bisa dalam bentuk : gaji, visa, pinjaman, dll
2.
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat
Selain menyalurkan dana, bank-bank umum juga menghimpun dana dari
masyarakat, misalnya saja pemberian pinjaman berbunga, maka bunga itu adalah
dana yang diterima oleh bank, nah bisa juga berupa pajak, uang dari pajak
disetorkan kepada bank Indonesia.
Adapun peranan bank di dalam
negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan
perekonomian nasional.
Kegiatan-kegiatan perbankan dalam
hal ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan,
pengiriman uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya.
Sedangkan peranan bank dalam
kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan
(devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional.
Secara sederhana kegiatan bank
dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan
emas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar