Pengertian Negara
Secara etimologi, istilah Negara berasal dari bahasa Yunani yaitu status atau statum yang berarti “sesuatu yang memiliki sifat-sifat tegak dan tetap”
Sementara dilihat dalam bahasa Indonesia, kata Negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu negeri yang berarti “wilayah” atau dapat diartikan juga sebagai “penguasa”
Dalam pengertian Negara, ada 2 sudut pandang, yaitu:
1. Arti Formal
Organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat, singkatnya Negara diartikan sebagai pemerintah
2. Arti material
Negara adalah persekutuan hidup dari karateristik dalam suatu perkumpulan masyarakat yang mendiami satu wilayah tertentu, singkatnya Negara diartikan sebagai perkumpulan masyarakat
Unsur terbentuknya Negara
1. Adanya rakyat, Bangsa atau orang-orang yang bersatu hati untuk mendirikan suatu Negara
2. Adanya wilayah untuk didiami dan dikuasai oleh rakyat, Bangsa atau suatu kelompok
3. Adanya kekuasaan yang mengatur segala hal dalam suatu perkumpulan masyarakat
4. Adanya pengakuan dari Negara-negara lain
Sifat-sifat Negara
1. Memaksa
Negara memiliki kekuatan fisik secara legal untuk menerapkan hukum dan tujuan negara
2. Monopoli
Negara memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan tujuan masyarakat
3. Mencakup semua
Semua peraturan Negara berlaku bagi masyarakat Negara tersebut tanpa terkecuali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar