Jumat, 19 Oktober 2012

Bela Negara


Bela Negara         : Sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

E Undang-undang tentang Pertahanan Negara
Undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara ialah     : Undang-Undang no 3 tahun 2002
E Keadaan yang melatar belakangi pentingnya bela Negara
Bela Negara diperlukan karena adanya ancaman.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa
E Ancaman yang datang baik dari dalam maupun luar negeri
*Ancaman dari dalam negeri di masa lalu, antara lain:
1. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain, seperti: Pemberontakan PKI Madiun 1948, pemberontakan DI/TII
2. Pemberontakan untuk mengganti pemerintahan yang syah seperti : RMS, PRRI/Permesta tahun 1957, G 30 S PKI, Gerakan Papua Merdeka, GAM, dll
3. Berbagai kerusuhan sosial akibat ketimpangan sosial, pelanggaran HAM, konflik antar kellompok dalam masyarakat seperti : Surakarta, Situbondo, Jakarta, Sampit, Ambon, Poso, dll
* Ancaman dari dalam negeri sekarang ini dan di masa mendatang, antara lain:
          1. Korupsi
          2. Konflik antar kelompok / golongan dalam masyarakat
          3. Memudarnya sikap cinta bangsa (Nasionalisme) dan
    kebanggaan terhadap negara (patriotisme)

Ancaman dari luar negeri di masa lalu adalah :
Dalam bentuk agresi militer Belanda pada tahun 1949, sedang sekarang ini dan di masa mendatang potensi ancaman dari luar negeri dalam bentuk agresi militer relative kecil, tapi bukan tidak mungkin terjadi, contoh kasus Ambalat.
Ancaman dari luar negeri sekarang ini dan di masa mendatang yang lebih serius adalah kejahatan transnasional, seperti :
          1. Terorisme                  : Kegiatan yang menimbulkan keresahan
          2. Serbuan budaya asing
          3. Penjarahan kekayaan alam, dll

2 (dua) jenis ancaman yaitu militer dan nonmiliter
Ancaman militer yang dihadapi oleh TNI sebagai komponen utama
Ancaman Non militer yang dihadapi oleh lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan yang didukung unsure lain sebagai kekuatan bangsa
Bentuk ancaman militer
Menurut penjelasan UU no 3 tahun 2002 tentnag pertahanan Negara, ancaman militer dapat berbentuk antara lain sebagai berikut:
î  Spionase, yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
î  Sabotase, untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
î  Aksi teror bersenjata, yang dilakukan jaringan terorisme internasional / bekerja sama dengan terorisme dalam negeri
î  Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara dan keselamatan segenap bangsa.
Kegiatan yang dilakukan negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia
î  Pelanggaran wilayah, yang dilakukan negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
î  Bentrokan bersenjata
Perang saudara, yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata satu dengan kelompok bersenjata lainnya

1 komentar:

  1. Pengetahuan seperti ini sangatlah penting dan sangat berguna bagi pemuda masa mendatang, agar mereka mengerti sejarah dan dapat mencintai negara dan bangsanya.

    BalasHapus