Kamis, 06 Desember 2012

Fungsi dan Peranan Bank

Bank bukan lagi menjadi hal yang asing bagi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang tinggal di kota-kota besar. Apakah fungsi dan peranan bank itu? Sebagian besar orang akan menjawab bank adalah tempat menyimpan uang, tetapi sebenarnya ada beberapa fungsi dan peranan lain dari bank.
dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menerangkan bahwa bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Ada dua fungsi utama bank, yaitu:
1.     Sebagai penyalur dana pada masyarakat
Bank, merupakan penyalur dana pada masyarakat, kok bisa? Sebab bank menciptakan uang (Bank Indonesia) dan disalurkan pada bank-bank umum lainnya bisa dalam bentuk : gaji, visa, pinjaman, dll
2.     Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Selain menyalurkan dana, bank-bank umum juga menghimpun dana dari masyarakat, misalnya saja pemberian pinjaman berbunga, maka bunga itu adalah dana yang diterima oleh bank, nah bisa juga berupa pajak, uang dari pajak disetorkan kepada bank Indonesia.
Adapun peranan bank di dalam negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional.
Kegiatan-kegiatan perbankan dalam hal ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan, pengiriman uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya.
Sedangkan peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional.
Secara sederhana kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar